Atas perintah Kapolsek Kompol Sasli rais,SH piket SPKT menuju TKP di Jl. Parit endang Kep. Labuhan tangga kecil Kec. Bangko. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama *RH Laki-laki, Bagansiapiapi 01 Juli 1997, Alamat : Jl. Parit endang Kep. Labuhan tangga kecil Kec. Bangko.*
pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 jam 03.00 wib di Musholla An- Nur Jl. Lintas bagansiapiapi Kep. Labuhan tangga kecil,
pada saat itu pelaku datang ke Mushola An nur kep labuhan tangga kecil dan melihat Spd motor honda supra fit x warna hitam terparkir di teras mushola,kemudian pelaku RH masuk dan melihat korban tertidur,pelaku RH langsung mengambil 1 ( satu) unit handphone samsung A10 warna merah kombinasi hitam milik korban,yang pada saat itu diletakkan korban di atas Sajadah,kemudian pelaku RH keluar dan mengambil Spd motor Honda supra fit X warna hitam BM 5424 PI milik korban,
setelah di interogasi, dari pengakuan pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual hasil 1 unit hp samsung A1 tersebut dan menggadai 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit X seharga Rp. 500.000,- kepada warga di Jl. Nelayan Kel. Bagan Barat Kec. Bangko. Kemudian dari hasil intrograsi tersangka unit opsnal dipimpin Aipda Ramadan langsung menuju jl nelayan kel.bagan barat guna mengamankan barang bukti. 1 ( satu) unit Spd motor supra fit x yang di curi pelaku.dan 1 unit handphone merk samsung A10 warna merah kombinasi hitam tersebut.
Saat ini, pelaku beserta BB di amankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(idrus)
Posting Komentar