Kepulauan Meranti - Jajaran Polres Kepulauan Meranti Riau, berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba dengan 23 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus-September lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata pengedar, dan satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 3.030,26 gram narkotika jenis sabu dan 300,03 gram ganja," kata Andi Yul, saat ekspose kasus Narkoba di Mapolres, Rabu (29/9/2021) pagi.
Andi Mengatakan bahwa pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang.
Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Rangsang Pesisir 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.
"Kasus dengan jumlah barang bukti 3 Kg sabu-sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa, jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 1 orang.
"Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Selanjutnya dia mengharapkan masyarakat bisa membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Dengan bahu membahu memberantas peredaran narkoba di wilayah Meranti, tentunya kita bisa menyelamatkan generasi penerus dan menciptakan Meranti yang bersih dari Narkoba," ungkapnya. (Dil)
Posting Komentar