Sorotlensa.com, DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menutup beberapa tempat hiburan malam serta Gelanggang Permainan (gelper) yang melewati jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku pada Rabu 26/02022


Tim langsung Kasatpol PP Yuda Pratama Putra dengan membagi anggotanya menjadi 3(tiga) regu. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul keluarnya surat edaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan pasal 41ayat (2), pasal 45 pasal 46 ayat (1)(2)(3) peraturan Walikota Dumai nomor 49 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata di Kota Dumai dalam rangka penertiban jam operasional bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi arena permainan dewasa, hiburan malam dan karaoke.


" Kita bagi anggota menjadi 3 regu dengan target pengusaha untuk menjalani usaha dengan taat aturan," kata Yuda disela-sela kegiatan.



Adapun beberapa tempat hiburan yang diminta tutup karena disinyalir telah melewati waktu operasional adalah Kujira, J-Mex, JS KTV, Golden, Vista, DM Net dan Cempaka yang terletak di Jalan Ombak. Sementara itu, gelper yang melewati jam buka juga tak luput dari tindakan yang di lakukan para personil Satpol PP tersebut antara lain Tarzan, Vegasus dan gelper yang berada di belakang hotel Wisata.


" Kita minta para pengusaha untuk taati aturan yang ada, kita tidak melarang pelaku usaha mencari rezeki. Semua ada aturan mainnya, dan patroli ini akan kita agenda kan rutin kedepannya," tambah Yuda 


Disisi lain, salah seorang perwakilan pengusaha hiburan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pasukan penegak perda tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tertib administrasi di Kota Pelabuhan ini.


" Kita lihat semoga para petugas Satpol PP benar-benar menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan dan tanpa pilih kasih, agar Satpol PP tidak mendapat citra buruk ditengah-tengah Masyarakat Dumai," tuturnya.


Bagi pengusaha yang tetap melanggar himbauan tersebut akan mendapatkan sangsi hingga denda.(Rif)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.