Sorotlensa.com, Rokan Hulu- Seorang Wanita dan Pria UZ alias Umi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan JK alias Black seorang Pria, diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dalam TP Narkotika jenis Sabu, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, dan kini keduanya harus menjelalani hari-hari di Sel Mapolres Rokan Hulu (Rohul).
"Sepasang Pelaku TP Narkotika ini, ditangkap, di sebuah Rumah TSM Bawah Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (20/06/2022).
Sementara itu, Barang Bukti (BB) 3 Paket Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,58 Gram, 1 Kotak Rokok LA BOL dan 1 Handphone merk Oppo Warna Hitam.
Lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, menjelaskan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Rabu 15 Juni 2022 mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Muara Jaya.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Rahman SH bersama 4 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Kedua Terlapor.
Setelah diamanakan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB seperti mana tersebut
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terlapor I yang diperoleh dari terlapor II
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH MH.(Humas Polres Rohul/Re)
Posting Komentar