Sorotlensa.com - Muhammad Yusup Harahap Jurnalis Labuhanbatu Utara menyatakan kesiapan dirinya untuk memenuhi panggilan unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, perihal permintaan keterangan kedua.
Namun anehnya Yusup mengaku surat pertama tidak pernah ia terima dan langsung lompat surat yang kedua, terkait laporan Abdul Rahim Matondang dengan nomor laporan polisi: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu.
Pimpinan POSBAKUM KAMIKAZE, Asri Tarigan Sibero, SH menyebut bahwa POSBAKUM yang ia pimpinan telah resmi menerima kuasa dari Muhammad Yusup Harahap dan siap mendampingi kliennya dalam perkara tersebut.
Asri Tarigan Sibero juga akan menjelaskan kepada awak media terkait materi perkara setelah selesai pemeriksaan kepada Muhammad Yusup harahap yang akan dilaksanakan pada Selasa 12 Juli 2022.
"Jadi kita dapat panggilan dari unit IV Tipiter kepada klien kita. Dengan surat kuasa ini secara resmi kami dari POSBAKUM KAMIKAZE Labura akan mendampingi beliau sampai perkara ini tuntas," ungkapnya, Kamis (7/7/22).
Terkait materi perkara yang sudah dan akan diperiksa nanti, ia mengaskan akan membeberkan kepada rekan-rekan wartawan setelah pemeriksaan di Polres Labuhanbatu, Sumut.
"Kita tunggu hasil dulu ya," tegas Asri Tarigan Sibero.
Muhammad Yusup Harahap yang saat ini bertugas sebagai kabiro surat kabar Nasional Bidik Indonesia dan Kabiro Media Online menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukumnya.
'Mudah-mudahan ini nantinya berjalan dengan baik waktu pemeriksaan di Polres," ujarnya.
Yusuf selanjutnya menyampaikan, pemanggilan kedua dari pihak polres labuhanbatu atas tuduhan pencemaran nama di media sosial.
Posting Komentar