Sorotlensa.com - Tim Ditres Narkoba dan Polres Labuhanbatu Ungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu dari perairan Selat malaka, dua orang nelayan diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahar Arlia Rangkuti SIK, melalui PA kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus, Senin 1 Agustus 2022 menyampaikan Tim juga mengamankan barang bukti seberat 25 Kg.
Iptu Agus menjelaskan dan mengunkapkan jarigan Narkotika di kawasan Selat Malaka merupakan tindak lanjut penemuan jenis sabu di wilayah Polsek Panai Tengah.
"Yang di awali dengan impormasi ada nya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di perairan sungai Barumun Tanjung Lumba lumba pantai Timur pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022", Ungkap Agus".
"Selanjut nya Polsek Panai tengah melakukan penyelidikan melalui mewawancarai nelayan yang menemukan tas berisikan narkotika dan menyewa boat dua unit, lalu menyita 20 bungkus sabu yang telah disimpan oleh nelayan" ungkap Iptu Agus".
Dari tanggal 23 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022, kata Iptu Agus, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin kasat Narkoba AKP Martualesi, KBO Iptu Elimawan Sitorus, kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio Kaurmintu Ipda CH Suhartono, bersama Ditres Narkoba Polda Sumut, dipimpin Kanit II subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) JL ( 46 ) keduanya merupakan warga desa merdeka kecamatan Panai Tengah.
"Dari pengembangan dua tersangka akhirnya disita lagi 4 bungkus narkotika
sabu yang telah disimpan di plastik asoy warna hitam berat 3.603,34 Gram" kata Agus".
Kalau kedua tersangka sengaja mencari tas berisi sabu, setelah menemukan barang yang dicari, tersangka sengaja menyimpan nya untuk di edarkan.
Uang hasil jual sabu rencana nya akan di pakai buat modal usaha oleh AS dan JL.
Namun polisi telah mengendus niat mereka.
Iptu Agus menambahkan,saat ini,Tim Ditres narkoba dengan Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan jarigan narkoba Selat malaka.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 112
ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Agus".
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka satu tas biru besar berisi 20 bungkus sabu seberat 19,255,4 neto satu plastik berisi empat bungkus seberat 3,603,34 Gram neto
Selanjut nya satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram neto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan.(Jon)
Posting Komentar