![]() |
Ismunandar, Aktivis buruh Kota Dumai |
Sorotlensa.com - Kelayakan Upah Buruh patut diperhatikan bersama. Dimana buruh adalah aset perusahaan yang berperan penting untuk kemajuan perusahaan itu sendiri, maka dari itu sudah selayaknya perusahaan memberikan upah yang setimpal pada buruh/pekerja. Sangkin pentingnya peran buruh, pengupahan juga sudah diatur oleh undang-undang ketenaga kerjaan pasal 88E ayat (2) UU nomor 21 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 tahun 2021tentang pengupahan.
Terkait dengan upah buruh, beberapa sub kontraktor yang menjadi mitra Wilmar Group di Areal Kawasan Industri Dumai (KID) diduga tidak menjalankan amanat undang-undang tersebut terkait upah buruh. Pekerja menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota yang seharusnya sebesar Rp. 3.414.180,86 (Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah) perbulan.
Belum diketahui secara pasti apa masalah subkon salah satu perusahaan terbesar di Kota Dumai ini memberikan upah pekerja dibawah UMK, namun informasi yang didapat terlalu rendahnya harga borongan pekerjaan di Wilmar Group menjadi pemicu utama gaji buruh tidak sesuai UMK.
Ismunandar menilai bahwa Wilmar Group juga harus ikut bertanggung jawab mengenai hal ini.
" Yah kendati itu adalah subkon, namun Wilmar sebagai pemberi kerja harus bertanggung jawab dalam pengawasan baik dalam pekerjaannya maupun pekerjanya," ucap Ismunandar.
Menurut informasi yang diterima media ini, para subkon KID diberi waktu hingga minggu depan dimulai dari Awal Juli hingga Awal Agustus 2022. Untuk membayar upah pekerja sesuai ketentuan.***
Posting Komentar