Sorotlensa.com - Dinas Perhubungan Dumai melalui Unsur Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran melakukan pendataan tempat penitipan kendaraan (Taman Parkir) di sepanjang jalan Soekarno - Hatta yang terdapat beberapa titik lokasi.


Hal ini dilakukan demi menggali potensi peningkatan Pendapata Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang di nilai memiliki potensi yang lumayan besar.


Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Dumai Riky Andesma menerangkan kegiatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang tempat khusus parkir.


"Jadi awal ini kita masih dalam tahap pendataan sekaligus sosialisasi aturan yang ada terkait perparkiran. Semua ada aturannya, jadi saya berharap masyarakat juga harus mentaati aturan yang ada," ucap Riky.


Lokasi penitipan kendaraan diterangkan Riky adalah tempat yang dimiliki masyarakat. Namun, dipergunakan untuk menampung kendaraan sebagai barang titipan pemilik kendaraan.


"Seperti di Bukit Batrem, yang sering kita lihat motor berjejer dititipkan pemiliknya yang bekerja ke arah pelintung salah satunya, dengan penerapan aturan ini dapat menjadi potensi peningkatan PAD parkir" tutur Riky mengakhir.



*Mencegah Kebocoran Retribusi Parkir 


Penggunaan aplikasi e-money ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempermudah proses penerimaan retribusi parkir yang efektif, efisien, serta terarah sehingga mencegah terjadinya kebocoran retribusi parkir khusus.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Said Effendi menyampaikan, pemungutan retribusi tempat khusus parkir secara non tunai atau e-money berdasarkan pada Perwa No. 25 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2014.


Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK) dan Bank Mandiri pada tahun lalu lansung oleh Walikota Dumai.


"Untuk tempat pelaksanaan pemungutan retribusi non tunai dilaksanakan di 4 tempat, yaitu  Tempat Khusus Parkir (Eks Terminal Barang) Kota Dumai, Pos Pemungutan Retribusi Bukit Timah, Pos Checking Bukit Timah, dan Pos Pemungutan Retribusi Rawa Panjang, Kecamatan Bukit Kayu Kapur," ucapnya.



*Apresiasi Walikota Dumai


Terpisah, Walikota Dumai H Paisal, SMK, Mars mengapresiasi Dishub Kota Dumai sebagai user sekaligus operator Pembayaran Non-Tunai/E-Money Retribusi Tempat Parkir Khusus, serta sebagai OPD pelaksana terkait Perjanjian Kerja Sama Sistem Pembayaran Elektronik Menggunakan Kartu E-Money BRK Dan/Atau Kartu Mandiri E-Money.


"Apresiasi perlu juga kita sampaikan kepada Bagian Kerja Sama Setdako Dumai sebagai bagian yang memfasilitasi dan administrator seluruh kerja sama yang dilaksanakan oleh OPD dengan pihak ketiga," ucapnya.


Beliau mengungkapkan, selama ini pemungutan retribusi secara manual dirasa kurang efektif, dan bahkan sangat rawan kecolongan sehingga tidak memberikan gambaran sesungguhnya hasil pungutan PAD yang disetor ke kas daerah.


"Untuk mengantisipasi hal tersebut, hari ini kita luncurkan metode pembayaran non tunai dengan menggunakan kartu e-money dimana pengguna jasa tidak perlu melakukan transaksi konvensional. Cukup tempelkan kartu, transaksi langsung di record di rekening kas daerah," pungkasnya.


Terkait penerapan e-money, beliau mengatakan bahwa sebaik apapun aplikasi yang dibuat, secanggih apapun IT terpasang tetap saja operator berperan penting.


"Kepada Dishub, kami tekankan untuk memberikan pengertian kepada petugas dilapangan tentang pentingnya kejujuran. Untuk memajukan Kota Dumai, mari bekerja cerdas, tuntas dan ikhlas," pungkasnya.*

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.