Sorotlensa.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 di Ballroom Grand Indobaru Hotel Jalan Diponegoro Selatpanjang. Senin (19/09/22) pagi.


Kepala BPS Kepulauan Meranti Sumi'rad S.ST mengatakan dalam Rakorda pendataan awal Regsosek Tahun 2022 ini mengambil tema 'Mencatat untuk Membangun Negeri, Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat'.


Pendataan ini akan dilakukan selama 1 bulan  oleh 330 Orang, yaitu 253 Petugas Pendataan Lapangan (PPL), 67 Petugas Pengawas Lapangan (PML), 10 Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (KOSEKA).


Dengan terlaksananya kegiatan Rakorda ini, dapat menjadi langkah awal pelaksanaan kegiatan super prioritas Registrasi Sosial Ekonomi dalam rangka percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Kepulauan Meranti.


"Sesuai dengan namanya super prioritas Registrasi Sosial Ekonomi, kami hanya diberikan waktu selama 3 bulan untuk melakukan sensus diseluruh Indonesia tanpa terkecuali," ujarnya.


Sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya tanggal 16 Agustus 2022 lalu, bahwa reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.


Ia juga mengatakan, pendekatan awal Regsosek nantinya akan menggunakan pendekatan keluarga dengan memperlihatkan domisili semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).


Maka dari itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait baik di tingkat Kabupaten maupun pemerintahan desa dan kelurahan dapat membantu mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan Regsosek ini.


"Nantinya, pendataan awal akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 14 November 2022," katanya.


Perlu untuk diketahui, tujuan Regsosek ini memiliki beberapa point penting diantaranya ; Dapat terwujudnya satu data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia. 


Kedua, menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.


Terakhir, dapat terwujudnya reformasi perlindungan sosial untuk integrasi program perlindungan sosial, kolaborasi lintas program, dan kerjasama bukan dengan pemerintahan.  (Dil)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.