Sorotlensa.com - Tekab unit Reskrim Polsek NA IX X yang dipimpin oleh IPTU Gunawan Sinurat SH, MH. Berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis TOGEL.


Tepatnya pada hari Senin 12 September 2022. Inisial, DW umur 45 tahun jam, 15.15  Wib, warga Dusun Pasang Lela, Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura.

 

Berhasil diamankan oleh Polsek IX X beserta jajaran nya, dan juga turut di sita beberapa barang  barang bukti,  sepertii : satu buah Henpon merek Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp. 2.12.000, dari tangan pelaku penulis juru togel.


Dari hasil keterangan Unit Reskrim Polsek NA IX X, kronologi nya yang di himpun dari masyarakat Desa Pasang Lela, sering terjadi perjudian jenis TOGEL.di Dusun III Pasang Lela, maka TEKAB unit Reskrim Polsek IX X, yang di pimpin Kanit IPTU  Gunawan Sinurat, melaksanakan Lidik pancing  beli nomor Togel, maka di amankan lah ( 1 ) satu orang  tersangkanya  bernama  Daya Wiwik warga Dusun Pasang Lela.



Dari tersangka disita satu buah HP Merek Nokia warna Hitam yang di  Kotak masuk keluar nya terdapat pesan 

angka Togel, serta uang sebesar Rp.212.000.merupakan Uang hasil penjualan angka Togel.


Tersangka mengakui perjudian ini udah di lakukan nya selama Tiga Bulan yang lalu dan mendapatkan penghasilan 20% dari hasil penjualan angka sekali putaran dari seorang laki laki ber,inisial B, warga Dusun Pasang Lela.


" Kita akan memberikan keamanan yang kondusif dan bersih dari  judi di Dusun Pasang Lela ini," Ucap pak Gunawan.


Lanjut Tim pengembangan guna mengejar yang ber,inisial  B, tapi tidak berhasil karena impormasi Udah bocor, ke telinga tersangka,  juga  di karenakan masih satu lokasi dengan tersangka pertama penangkapan.(Jon)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.