Sorotlensa.com -  Sugianto, ( 45 ) warga  Dusun Janji Matogu , Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu ,Dengan terpaksa melaporkan  lelaki berinisial PTR  ( 33 ) Warga Pinang Lombang  Sumberjo Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kab. Labuhan Batu.dengan Laporan No : LP /B /1999/ IX / 2022/ SPKT /POLRES Labuhanbatu Selasa 27 September 2022 atas dugaan penghelapan.


Berdalih untuk menghantar istri PTR di dampingi istrinya meminjam sepeda motor Sugianto  ditempat mereka dahulu bekerja di bengkel Venus Resing Jalan Urip Sumiharjo Rantauprapat dengan berboncengan sepeda motor yang berhasil mereka pinjam.


Perasaan Anto mulai tidak enak dan waswas tatkala waktu yang di tunggu dan di janjikan oleh PTR  untuk memgembalikan Sepeda motor nya tak.kunjung datang. Selanjut nya Anto menghubungi, namun ponsel PTR tak Kunjung Aktif.



Berbekal alamat yang pernah di sampaikan oleh PTR, Anto mencoba mendatangi alamat yang di maksud. Tetapi alangkah terkejut nya Anto sampai ke alamat yang di maksud. Alamat tersebut merupakan alamat orang tua dari istri ya.

" Saya sudah berharap motor saya ada di lokasi yang ditunjuk, tapi nyatanya tidak," ucap Anto


Berdasar informasi yang di berikan oleh Mertua PTR, bahwa PTR dan Istrinya sudah hampir 3 bulan tidak pernah kembali kerumah tersebut. Selanjutnya mertua PTR menerangan Bahwa mereka berdua sudah sering melakukan apa yang di lakukan nya terhadap Anto.  "Terakhir  sepeda motor kakak Ipar dari Putra yang mereka gelapkan," terang Mertua PTR



Biro Labuhanbatu : (JRT)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.