SorotLensa.com, Rokan Hulu- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaporkan dugaan kerugiaan keuangan negara terhadap realisasi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa (kebun desa) dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes)  di Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) pada Senin 14 November 2022.


Laporan itu langsung disampaikan, Kordinator GERAK Rohul, Umri Hasibuan didampingi Sekretarisnya, S.Lubis yang diterima di bagian pengaduan Kejari Rohul.

"Surat sudah kami sampaikan secara langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, "kata Kordinator GERAK Rohul, Umri Hasibuan kepada sejumlah awak media.


Katanya, karena berdasarkan hasil telaah melalui investigasi secara langsung dan hasil wawancara dengan beberapa narasumber yang dianggap berkompeten sehingga ditemui indikasi kerugian negara dalam pengelolaan ADD, dan DD di Desa Bangun Purba Barat.


GERAK Rohul berkomitmen serta mendorong Kejari Rohul untuk serius menuntaskan dugaan korupsi di Desa Bangun Purba Barat.

“Kami tidak mau prosesnya cuma setengah-setengah,” tuturnya diamini Sekreraris GERAK Rohul, S.Lubis.

 

Umri Hasibuan menambahkan, isi laporan di Kejari Rohul yang terindikasi telah merugikan keuangan negara diantaranya, Belanja bidang Pembinaan Kemasyarakat yakni PKK, BKMT, Kepemudaan, Olahraga yang tertuang dalam APBDes tidak terealisasi sepenuhnya (mark-up).


Lalu, sambungnya, pembangunan fisik seperti PAMSIMAS perlu dilakukan audit dengan ketat.Hal ini terlihat dari fisik bangunan diduga adanya penyusutan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Di sebutkan, penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa (kebun milik desa seluas 2,5Ha). Hal ini, tidak diketahui jumlah penghasilan kebun sehingga saat ini sudah dialihfungsikan menjadi lapangan sepakbola.


Terakhir, sebutnya lagi, pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kacau balau.

"Dengan laporan ini, GERAK Rohul berharap dan meminta kepada Kejari Rohul untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi guna diproses lebih lanjut serta memanggil dan memeriksa terlapor dan pihak pihak yang terindikasi turut berperan aktif dalam kegiatan tersebut,"tandasnya.(Re)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.