Sorotlensa.com, DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai himbau PUB, KTV dan hiburan malam lainnya untuk taati aturan yang berlaku terkait jam operasional yang telah ditetapkan.
Hal ini tertuang dalam surat himbauan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentang pembatasan jam kegiatan operasional hiburan malam dan perizinan usaha hiburan malam berdasarkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2022 tentang penyelanggaraan ketertiban umum.
Ini juga dinilai menjadi langkah awal agar tidak ada aturan yang terhenti menjelang terbitnya Peraturan baru yang sedang digodok pemerintah terkait pelaku usaha hiburan malam di Kota Dumai pasca diskusi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwa) yang dipimpin oleh Walikota Dumai H. Paisal SKM MARS bersama pelaku usaha hiburan malam.
Sebagai bagian pengawasan dalam penegakan Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Satpol PP terus berupaya untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak mentaati aturan. Seperti pernyataan Kasatpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra S.STP dikutip dari media kabarheadline.com beberapa waktu lalu yang akan memberikan sangsi tegas terhadap usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional.
"Untuk itu sekali lagi saya berharap kepada pelaku usaha hiburan malam agar terus mentaati perda dan perwako lama, tidak ada kekosongan hukum, Jika melanggar perda dan perwako, maka instansi yang saya pimpin ini akan memberi sanksi tegas," ucap Yuda.
Untuk itu, Yuda berharap kepada pemilik usaha hiburan malam untuk terus taati aturan yang ada.
"Saya harap, kepada pelaku usaha hiburan malam di Kota Dumai agar terus mentaati peraturan daerah dan peraturan walikota, Intinya, sekali lagi saya katakan tidak ada kekosongan hukum untuk di wilayah Dumai," ucap Yuda.
Diketahui, jam operasional usaha hiburan malam berbentuk Karoke, PUB, KTV mulai pukul mulai pukul 20:00 WIB hingga 24:00 WIB, sedangkan untuk Gelanggang Permainan(gelper) mulai pukul 10:00 WIB hingga 23:00 WIB.(Rif)
Posting Komentar