Foto/Net

Sorotlensa.com - persoalan krusakan lingkungan hidup belakangan semakin kerap terjadi terhadap hutan tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan. Hal ini ditandai dengan  pembalakan liar atau biasa disebut ilegal loging masih terus berlaku didaerah - daerah yang memiliki potensi hutan yang cukup luas. Masalah ini harus segera ditanggapi dengan serius, sebelum menimbulkan kerusakan parah yang pastinya akan berdampak buruk bagi ekosistem hutan bahkan Manusia.


Pembalakan tersebut biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang terus berupaya merasionalisasi tindakan yang mereka lakukan menebang kayu hutan secara brutal agar terlihat benar, akan tetapi mengancam keberadaan ruang hijau yang sangat mempunyai peran bagi umat Manusia.


Padahal, sudah jelas termaktub dalam aturan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.


Dengan demikian jelas sudah Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus berperan maksimal dalam menjaga kelestarian alam salah satunya hutan dan memberikan tindakan tegas bagi oknum yang melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.


Tidak tanggung - tanggung, pelaku pembalakan liar ini dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar seperti dilansir dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui surat siaran Pers beberapa waktu lalu.(Red)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.