![]() |
Foto/Net |
Sorotlensa.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sebuah tanda terdaftar dan teridentifikasi bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM sendiri dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memenuhi administrasi bagi pengendara.
Di Indonesia sendiri, SIM punya ketentuan tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya mesti memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali.
Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 dijelaskan masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.
Menurut kepolisian perpanjangan SIM setiap lima tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang demi keselamatan berlalu-lintas secara berkala. Sebab itu aturan SIM di Indonesia tidak membuat masa berlaku seumur hidup.
Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pernah mengatakan perpanjangan SIM setiap lima tahun juga berbicara menyangkut kelayakan pengendara.
"Kalau sekarang bikin SIM, bisa punya SIM, kemudian dua tahun kemudian kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu," kata dia.
Yusuf menerangkan untuk memiliki SIM seorang warga harus melewati ujian kompetensi yakni pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu-lintas termasuk soal rambu-rambu, dan uji keterampilan mengemudi.
Polisi pun akan menguji perilaku pengendara saat berkendara, yakni berhubungan dengan cara menghormati pengguna jalan yang lain.
"Itu kompetensi semua ada di situ," ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup.
"SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi. Artinya yang namanya kompetensi ada masa validitas untuk me-review kondisi terakhir dari si pemegang SIM," kata Jusri.
Menurut Jusri masa perpanjangan SIM akan menjadi bagian pengecekan kondisi terkini pemohon yang berkaitan dengan kesehatan.
"Misal kondisi kesehatan, persepsi [pemilik SIM] apa dia pernah mengalami benturan atau sakit kecelakaan. Atau dia pernah kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal. Atau kondisi mata berkurang dan tekanan darahnya," jelas Jusri.
"Jadi menurut saya belum tepat membuat sebuah legitimasi dari kompetensi dijadikan tanpa batas (seumur hidup). Kalau KTP tidak apa-apa. Tapi ini legitimasi," katanya lagi.
Pemberlakuan SIM seumur hidup dikatakan Jusri sudah berlaku di salah satu negara di Eropa, salah satunya Prancis.
Namun bedanya, negara itu memiliki peraturan ketat dimulai dari persyaratan pembuatan SIM, infrastruktur pengujian, hingga penegakan hukumnya.
"Di Perancis, SIM lebih berharga dari ijazah, KTP, Paspor. Karena penegakan hukum untuk SIM sadis di sana. Kalau di sini dengan banyak bolong-bolong ya belum tepat ya untuk membuat SIM seumur hidup," kata Jusri.
Sumber : CNNIndonesia
ditor : Redaksi
Posting Komentar