![]() |
Foto/Net |
Sorotlensa.com - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Dumai saat ini tengah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan bakal calon anggota DPD. Dalam hal ini Bawaslu Kota Dumai melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan tersebut serta membuat posko aduan masyarakat.
Pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya surat intruksi Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang pendirian posko pengaduan Masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. Tujuan dari pendirian posko pengaduan masyarakat ini adalah untuk memastikan data masyarakat yang bukan pendukung bakal calon anggota DPD tidak dicatut didalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Berdasarkan hasil rekapitulasi data yang didapat dari posko aduan masyarakat Bawaslu Kota Dumai, hingga hari ini terdapat 3 (tiga) warga masyarakat Kota Dumai yang melapor ke posko pengaduan masyarakat Bawaslu Kota Dumai bahwa nama dan NIK mereka dicatut oleh Bakal Calon DPD Riau pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
![]() |
Agustri, S.H.I, M.E.Sy |
Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran yang akan berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kota Dumai telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai. "Laporan warga masyarakat Kota Dumai ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Dumai dengan bersurat serta dilampirkan bukti-bukti pencatutan yang dilaporkan warga tersebut ke KPU kota Dumai," terang Ketua Bawaslu Dumai Zulfan melalui Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubal Agustri S.H.I, M.E.Sy pada saat konferensi pers sabtu (28/01/2023).
Lebih lanjut Agustri menjelaskan "Agar KPU Kota Dumai dapat men TMS kan nama-nama warga tersebut dari calon dukungan bakal calon DPD Riau di dalam Silon,"tandasnya.(Rif)
Posting Komentar