Sorotlensa.com, DUMAI - Muhammad Al Ihcwan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menilai PT. Dumai Paricipta Abadi tidak bertanggung jawab serta tak memperdulikan lingkungan sekitar.


Ungkapan ini menyusul santernya pemberitaan tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan dari Mahkota Group Tbk dengan menyalurkan atau membuang limbah kelaut Dumai yang menjadi wilayah operasional perusahan itu berdiri. 

"Kegiatan cleaning mereka tak miliki izin, belum lagi perusahaan tersebut tidak mengantongi sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)," terang lelaki yang lebih akrab dengan sapaan Iwan Jambul ini ketika dihubungi pada Rabu(15/032022) siang.


Dikarenakan hal tersebut, perusahaan yang bergerak dibidang penyewaan tangki timbun ini mendapat sangsi administratif dari kementrian Lingkungan Hidup pada tahun 2017 dengan nomor SK : 228/menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017.


Tidak itu saja, dilansir dari detik12  sangsi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut terdapat beberapa poin peringatan yakni air limbah yang berasal dari pembersihan ceceran proses perpindahan material dialihkan ke laut dan tidak memberikan informasi terkait dengan penerimaan dan pengeluaran produk serta kontrak kerjasama dan perizinan dengan para perusahaan yang menyimpan produknya di tanki timbun.


Kemudian tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut, tidak melakukan pemantauan kualitas air limbah, tidak menyampaikan hasil pemantauan udara kepada instansi lingkungan hidup dan tidak memiliki standar operasional prosedur penanggulangan keadaan darurat.


Selanjutnya kemasan limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label limbah B3, tidak menggunakan alat pencegah terjadinya kebisingan, tidak melakukan pencatatan limbah B3 yang dihasilkan dan menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 kepada instansi lingkungan hidup, tidak melaksanakan prosedur tata laksana rumah tangga yang baik berupa adanya ceceran Crude Palm Oil (CPO) di area perusahaan. Terakhir, tidak menyampaikan laporan pelaksanaan dokumen lingkungan kepada instansi lingkungan hidup.

"Sampai saat ini aktifitas tersebut masih berjalan, harusnya pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar bukan malah membuang limbah sesuka hati, andai terjadi masalah lingkungan dampak dari aktifitas utu bagaimana?? Kita akan terus kawal persoalan ini hingga pihak perusahaan bersedia mematuhi regulasi yang ada,"tandas Iwan Jambul.


Hingga berita ini terbit, belum ada jawaban konfirmasi awak media ini dari pihak PT. DPA.(Rif)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.