Sorotlensa.com, DUMAI - Demi kenyamanan Masyarakat degan pemukiman padat penduduk ya berada dijalan lintas dan dilalui kendaraan bertonase tinggi seperti truk dan Tangki yang melalui jalan padat penduduk, Dinas Perhubungan Kota Dumai membatasi jam operasional aktifitas kendaraan besar tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kecelakaan dan kemacetan di jam-jam padat aktifitas selama bulan suci Ramadhan. Hal ini dikatakan oleh kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi sesuai surat edaran Walikota Dumai tentang larangan operasional kendaraan angkutan barang selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M di Wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.
"Intensitas Masyarakat lebih tinggi ketika bulan Ramadhan, untuk itu kami lebih memperketat pembatasan kendaraan besar yang lalu lalang di wilayah padat penduduk," ucap Said.
![]() |
Said Effendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai |
Adapun jam operasional yang dimaksud merupakan kesepakatan antara pemerintah, DPRD melalui Pansus D dengan pihak perusahaan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang larangan jam operasional kendaraan pada bulan suci Ramadhan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Dumai antara lain.
1. Memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum.
2. Melakukan pembersihan jalan umum yang dilalui akibat dari kelalaian tata cara pengangkutan/pengemasan muatan.
3. Tidak melakukan iring-iringan(konvoi) dengan jarak dekat sesama kendaraan angkutan berat adapun frekuensi jarak iring sesama mobil dengan mobil lainnya dengan jarak 50(lima puluh) meter.
4. Untuk memakai pengemudi kendaraan yang cakap, Terampil , disiplin dijalan dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya.
5. Selama bulan Ramadhan yang dimulai dari tanggal 23 maret 2023, kepada perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan,. Kendaraan angkutan barang ( mobil CPO dan truk), yang melalui jalan Cut Nyak Dien, jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat agar dapat mematuhi jam opersional sebagaimana yang ditetapkan dibawah ini :
a. Pukul 06:00 s/d 08:00 WIB.
b. Pukul 11:30 s/d 13:00 WIB. Dan
c. Pukul 15:00 s/d 22:00WIB.
Jam larangan sebagaimana dmaksud pada ayat (5) huruf b dan c berlaku hari jum'at.
Adapun jadwal keluar/masuk sebagai berikut.
a. Keluar/masuk pukul 08:00 s/d 15:00 WIB.
b. Keluar/masuk pukul 08:08 s/d 11:30 WIB.
c. Keluar/masuk pukul 13:00 s/d 15:00 WIB. Dan
d. Keluar/masuk pukul 22:00 s/d 06:00 WIB.
Jadwal keluar masuk sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c berlaku untuk hari jum'at.
6. Seluruh perusahaan pengguna jasa angkutan wajib mengatur jam keluar kendaraan dari masing-masing perusahaan sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional yang dapat nenimbulkan permasalahan di kemudian hari.
7. Kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
8. Untuk hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, operasional kendaraan angkutan barang mengacu pada edaran kementrian perhubungan, edaran Gubernur dan edaran Walikota.
Dengan adanya edaran tersebut ia meninta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mematuhinya demi kelancaran dan kondusifitas baik di Masyarakat maupun perusahaan dan angkutan.
"Mari kita patuhi aturan yang ada, agar lancar semua. Dalam hal ini kita akan terus awasi dilapangan," tutur Said.(Rif)
Posting Komentar