Sorotlensa.com, DUMAI – PT. Elnusa Petrofin dan PT. Lambang Azam Mulia berkali – kali tidak hadir dalam umdamgan yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai terkait dugaan  pemecatan sepihak salah seorang karyawannya yang bernama  Dedi Candra Nasution pada tanggal 2 Mei 2023 kemarin.


Sikap yang dilakukan PT. Elnusa ini diduga kuat lantaran merasa kebal hukum lantaran tidak mengindahkan undangan bipartit tersebut seperti yang dikatakan Alvin selaku ketua SPN Kota Dumai pada media ini.

“ Sebagai pemegang kuasa dari pihak pekerja, Serikat Pekerja Nasional(SPN) Kota Dumai sudah beberapa kali melayangkan surat undangan bipartit kepada PT Elnusa Petrofin dan PT Lambang Azam Mulia, namun hingga surat terakhir belum juga dihadiri oleh perusahaan yang bersangkutan,” terang Alvin pada kamis (05/05/2023).


Lanjut Alvin," Selaku Pimpinan Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, SPN sudah melayangkan selembar Surat Undangan Bipartit I pada PT Elnusa Petrofin Dan PT Lambang Azam Mulia namun belum ada jawaban. Dan pada Tanggal 31 Maret 2023 juga kami layangkan Surat Undangan bipartit II kembali, lagi lagi mereka tak merespon Surat yang kami sampaikan, apa karena kebal akan hukum lantas seenaknya mebuat aturan dan melanggarnya,” ucapnya.


Dugaan kami, PT Elnusa Petrofin dan PT Lambang Azam Mulia sengaja mengabaikan dan merasa kebal akan hokum yang berlaku terhadap undangan Bipartit yang secara resmi dibuat oleh Serikat Pekerja Nasional(SPN), karena sudah beberapa kali di undang mereka tak mau hadir,” Ujar Alvin.


Ketika Awak media mempertanyakan, apakah pihak SPN juga sudah melayang kan Surat ke Disnaker Kota Dumai

" Alvin menjawab, Itupun sudah Kami lakukan dan kami sudah melayangkan Surat Pengaduan resmi  pada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai" Sambil memperlihatkan lampiran Surat kepada Awak media. (02/05/2023) Yang Biasanya terjadi, kalau Perusahaan ingin memecat atau memberhentikan Karyawan, pasti sebelumnya di berikan Surat peringatan 1,2,dan 3(SP), Disinilah kita lihat ada kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Perusahaan, belum lagi dengan Proses PHK nya, Dedi Candra Nasution sampai saat ini belum menerima haknya Padahal beliau lebih kurang 7 Tahunan Kerja di sana,” ujar Alvin lagi sembari menutup perbincangan.


Dugaan kejanggalan atas Pemberhentian Dedi Candra Nasution inipun muncul, “beliau di Putus Hubungan Kerja(PHK) pada Tanggal 6 Maret 2023 sementara Surat PHK nya di berikan Pada tanggal 20 Maret 2023 Padahal, Kontrak Kerjanya masih ada sekitar 9 Bulan lagi,Dan Dedi Candra Nasution juga tidak diberikan salinan kontrak kerja saat ditanda tangani,” tutur Alvin


Sementara itu pihak menagemen PT. Elnusa Petrofin ketika dihubungi media ini gumna meminta konfirmasi, hingga berita ini terbit belum mendapatkan jawaban.(Rif)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.