Sorotlensa.com, DUMAI - Terbitnya pemberitaan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Elnusa Petrofin beberapa waktu lalu, pihak manajemen memberikan klarifikasi melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh PB Wibowo (09/05/2023).


Dalam surat yang dikirim melalui pesan singkat Whatssapp tersebut berisi beberapa poin terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Dedi Nasution mulai tanggal 6 maret 2023 lalu, yaitu:


1. Bahwa Sdr Dedi Candra Nasution yang disebutkan dalam berita pernah bekerja di PT. Lambang Azas Mulia (LAM), Perusahaan alih daya rekanan PT. Elnusa Petrofin


2. Telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Lambang Azas Mulia (LAM) kepada Sdr Dedi Candra Nasution pada tanggal 6 Maret 2023 oleh karena pelanggaran terhadap Aturan Perusahaan.


3. Pada tanggal 8 Maret 2023, Serikat Pekerja yang mengatasnamakan Dedi Candra mengirimkan surat undangan Bipartit kepada PT. LAM.


4. Tanggal 20 Maret 2023, pihak PT. LAM  bertemu dengan pihak Disnaker Kota Dumai untuk konsultasi dan bertemu dengan Sdr Dedi Candra utk menyelesaikan permasalahan. Sedangkan hasil negosiasi belum menemui kesepahaman karena Ybs menolak keputusan PHK dan menuntut untuk dipekerjakan lagi.


5. Pihak PT. LAM juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Dumai.


6. Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi seluruh perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas setiap kegiatan operasionalnya termasuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan pekerja.


7. Perusahaan selalu berkomitmen mengikuti aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan selalu siap menghadiri panggilan dari instansi resmi yang berwenang


Menurut keterangan dari pihak manajemen, Dedi Candra Nasution telah melanggar aturan perusahaan yang berujung pada pemberhentian yang bersangkutan sebagai karyawan PT. LAM. Ada total 7 poin klarifikasi tertuang disurat tersebut.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.